Aturan Baru Upacara Bendera Berlaku, Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Wajib Ditambahkan
Jakarta – Pelaksanaan upacara bendera di sekolah resmi mengalami penyesuaian setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan ini menandai pembaruan penting dalam tata upacara yang selama ini menjadi bagian dari rutinitas pendidikan di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upacara bendera tetap dilaksanakan setiap hari Senin pada pagi hari. Namun, terdapat perubahan substansial dalam susunan dan materi upacara yang wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan.
Salah satu perubahan utama adalah penyeragaman teks janji siswa. Dalam upacara bendera, teks yang sebelumnya dikenal sebagai Janji Siswa kini diganti menjadi Ikrar Pelajar Indonesia. Perubahan ini sekaligus memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Selain itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menginstruksikan penambahan lagu Rukun Sama Teman dalam rangkaian upacara. Lagu tersebut dinyanyikan setelah lagu wajib nasional, sebagai penguatan nilai kebersamaan, toleransi, dan persaudaraan antarpelajar.
Berdasarkan ketentuan terbaru yang dikutip Senin (26/1/2026), susunan upacara bendera di sekolah kini terdiri dari 22 tahapan. Rangkaian dimulai dari persiapan barisan, penghormatan kepada pembina upacara, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, hingga pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Ikrar Pelajar Indonesia. Upacara dilanjutkan dengan amanat pembina, menyanyikan lagu wajib nasional, lagu Rukun Sama Teman, pembacaan doa, serta penutupan dan pembubaran peserta upacara.
Adapun teks Ikrar Pelajar Indonesia yang wajib dibacakan dalam upacara adalah sebagai berikut:
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai tanah air Indonesia.
Sementara itu, lagu Rukun Sama Teman yang liriknya ditulis oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan aransemen Dwiki Dharmawan dan dinyanyikan oleh Quinn Salman serta Prince Poetiray, mengangkat pesan persahabatan, saling menghormati, dan menjauhi permusuhan di tengah keberagaman.
Dengan berlakunya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia diminta menyesuaikan pelaksanaan upacara bendera sesuai susunan terbaru sebagai bagian dari penguatan karakter dan nilai kebangsaan di lingkungan pendidikan.





