Alaku

Kemendikdasmen Buka UKPPPG Guru Tertentu Periode 3, Sertifikat Pendidik Jadi Target Peserta

Universitas Paramadina Buka Pendaftaran Beasiswa Paramadina Fellowship 2025 / foto getty images

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026. Guru yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik sekaligus berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Program tersebut ditujukan bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Selain itu, peserta retaker yang belum lulus atau belum mengikuti UKPPPG pada periode sebelumnya juga dapat mengikuti seleksi selama masih berada dalam masa studi.

Pendaftaran peserta first taker dibuka mulai 25 Juli hingga 15 Agustus 2026, sedangkan peserta retaker dapat mendaftar pada 25 Juli sampai 14 Agustus 2026. Selanjutnya, peserta diwajibkan mengunggah perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar pada 20–26 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya meliputi simulasi ujian yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026, pencetakan kartu ujian pada 2 September 2026, serta pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer pada 5–6 September 2026.

UKPPPG terdiri atas dua komponen utama, yakni ujian tertulis dan ujian kinerja (UKin). Pada ujian tertulis, peserta akan mengikuti tes objektif selama 120 menit yang mencakup Pedagogical Content Knowledge (PCK) sebanyak 35 soal serta Situational Judgement Test (SJT) sebanyak 30 soal untuk mengukur kemampuan mengambil keputusan dalam situasi pembelajaran.

Selain itu, peserta juga mengerjakan tes subjektif berupa satu soal uraian reflektif selama 30 menit. Melalui tes tersebut, guru diminta menguraikan pengalaman dalam mengidentifikasi persoalan pembelajaran, langkah penyelesaian yang dilakukan, hasil yang diperoleh, hingga refleksi yang dapat meningkatkan kompetensi profesional.

Sementara itu, ujian kinerja dilakukan melalui praktik pembelajaran langsung di kelas. Penilaian meliputi kemampuan menyusun dan melaksanakan alur pembelajaran, penguasaan materi ajar, interaksi dengan peserta didik, penggunaan media pembelajaran, penanganan perilaku siswa, hingga pelaksanaan evaluasi dan pemberian umpan balik. Khusus guru Bimbingan dan Konseling, ujian kinerja dilakukan melalui layanan bimbingan klasikal dan konseling individual.

Seperti diberitakan detikEdu, pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi UKPPPG Kemendikdasmen. Peserta juga disarankan mempelajari petunjuk teknis pelaksanaan sebagai acuan dalam mempersiapkan seluruh tahapan uji kompetensi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan