Permenkomdigi 7/2026 Ubah Tata Kelola Nomor HP, Pakar Soroti Peluang dan Tantangan

Permenkomdigi 7/2026 Ubah Tata Kelola Nomor HP, Pakar Soroti Peluang dan Tantangan

Jakarta – Aturan kepemilikan dan registrasi nomor ponsel di Indonesia resmi memasuki fase baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini mengubah pendekatan lama registrasi kartu SIM dan menempatkan nomor HP sebagai bagian penting dari sistem identitas digital nasional.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah reformasi mendasar dalam pengelolaan layanan seluler. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak lagi memposisikan registrasi SIM sebagai urusan administratif semata.
“Menurut saya, Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah babak baru dalam reformasi tata kelola registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Registrasi kartu SIM tidak lagi sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membangun keamanan ruang digital, perlindungan konsumen, dan tertib identitas nasional berbasis teknologi,” ujar Heru kepada detikINET, Senin (26/1/2026).

Salah satu ketentuan utama dalam aturan ini adalah pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas, disertai mekanisme verifikasi serta penghapusan nomor bermasalah. Menurut Heru, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam menekan kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan celah kepemilikan SIM card.

“Keunggulan lainnya terletak pada upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan. Pembatasan ini memperlihatkan komitmen negara dalam memutus mata rantai spam, penipuan daring, dan kejahatan berbasis SIM card atau ponsel,” jelasnya.

Dari aspek perlindungan data, Heru juga menyoroti kewajiban sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi ISO 27001 bagi penyelenggara jasa telekomunikasi. Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan keamanan data pelanggan di tengah meningkatnya risiko kebocoran informasi.

Meski demikian, Heru mengingatkan bahwa implementasi regulasi ini tidak lepas dari tantangan serius. Ketergantungan pada kesiapan infrastruktur biometrik nasional, khususnya basis data kependudukan, menjadi salah satu titik krusial.
“Jika data biometrik belum lengkap, tidak akurat, atau sistem Dukcapil mengalami gangguan, proses registrasi bisa terhambat dan berpotensi merugikan masyarakat. Ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pelanggan,” kata Heru.

Ia juga menyoroti potensi hambatan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok lanjut usia, serta warga dengan keterbatasan akses teknologi. Menurutnya, registrasi berbasis biometrik dan aplikasi digital belum tentu mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam kondisi tertentu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru bisa menjadi hambatan akses terhadap layanan dasar telekomunikasi,” ucapnya.

Risiko keamanan siber dan perlindungan data biometrik turut menjadi perhatian. Heru menegaskan bahwa data biometrik memiliki karakter berbeda dengan data konvensional karena bersifat permanen dan melekat seumur hidup.
“Kebocoran data biometrik akan membawa konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa,” tegas Heru.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan langkah-langkah penguatan, mulai dari opsi mekanisme non-biometrik berbasis manajemen risiko bagi kelompok atau wilayah yang belum siap, hingga penguatan perlindungan data pribadi melalui audit independen, standar operasional penanganan kebocoran data, serta integrasi yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain aspek teknis, Heru menilai literasi publik dan sosialisasi nasional masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, masyarakat perlu memahami tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga tujuan, manfaat, dan hak mereka sebagai subjek data.
“Evaluasi berkala berbasis dampak sosial, ekonomi, dan keamanan juga perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap adaptif dan proporsional,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Heru memandang Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai regulasi progresif yang memperkuat fondasi keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi nasional. Namun, ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, perlindungan data pribadi, serta keberpihakan terhadap prinsip inklusivitas dan keadilan sosial dalam akses layanan telekomunikasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan