ALAKU.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2025 tidak menggunakan jalur penerimaan seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau Mutasi yang berlaku untuk SD, SMP, dan SMA.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK,” ujar Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Mekanisme Seleksi Masuk SMK di SPMB 2025
Meski tidak menggunakan jalur penerimaan seperti jenjang pendidikan lainnya, seleksi masuk SMK 2025 tetap mempertimbangkan beberapa komponen utama, yaitu:
✅ Nilai rapor
✅ Prestasi akademik dan non-akademik
✅ Tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih, berdasarkan kriteria sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
“SMK memiliki lebih dari 100 jurusan, sehingga perlu tes agar sesuai dengan kompetensi calon murid,” jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto.
Calon Murid yang Diprioritaskan di SPMB SMK 2025
Beberapa kelompok murid mendapatkan prioritas dalam seleksi SPMB SMK 2025, yaitu:
📌 Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 15 persen per sekolah.
📌 Calon murid dengan domisili terdekat dengan kuota maksimal 10 persen per sekolah.
Syarat Masuk SMK pada SPMB 2025
✅ Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
✅ Lulusan SMP/sederajat
✅ Memenuhi syarat tambahan dari SMK, jika ada (misalnya untuk bidang keahlian tertentu)
📜 Dokumen yang diperlukan:
🔹 Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat setempat.
🔹 Ijazah atau surat keterangan lulus SMP/sederajat.
🔹 Rapor dengan nilai 5 semester terakhir.