ALAKU.ID – Pemerintah daerah (pemda) akan menyalurkan calon murid yang tidak lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung. Sekolah tujuan bisa berupa sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, atau sekolah di bawah naungan kementerian lain.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Pemda juga dapat bekerja sama dengan sekolah swasta maupun kementerian lain untuk menyalurkan calon murid yang belum diterima.
Bantuan Pendidikan bagi Murid Sekolah Swasta
Calon murid yang disalurkan ke sekolah swasta dan berasal dari keluarga kurang mampu berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemda. Bentuk bantuan bisa berupa pembebasan biaya sekolah atau pengurangan biaya pendidikan, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
“Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di satuan pendidikan swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Besaran dan jenis bantuan akan ditentukan oleh pemda berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Peran Sekolah Swasta dalam SPMB 2025
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang terjadi setiap tahun. Selain itu, data dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2024 menunjukkan bahwa banyak sekolah swasta mengalami kekurangan siswa.
Untuk itu, pemerintah melibatkan sekolah swasta terakreditasi dalam SPMB 2025 guna menampung calon murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Pemda juga diperbolehkan menyalurkan murid lintas provinsi jika wilayah tempat tinggal mereka berada di perbatasan.
“Penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemda untuk daerah-daerah perbatasan,” kata Gogot.
Contoh Skema PPDB Bersama di DKI Jakarta
Jakarta telah menerapkan kebijakan serupa melalui PPDB Bersama 2024, di mana calon murid yang tidak lolos SMP, SMA, dan SMK negeri bisa masuk sekolah swasta secara gratis.
Dalam skema ini, biaya pendidikan selama tiga tahun ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk uang pangkal dan uang sekolah. Namun, peserta PPDB Bersama harus memenuhi syarat seperti tidak boleh pindah sekolah dan tidak boleh tinggal kelas. Jika melanggar, mereka akan dicabut dari program bantuan.
Syarat utama PPDB Bersama di DKI Jakarta 2024:
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2023
- Anak pengemudi mitra Transjakarta
- Anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
- Berusia maksimal 15 tahun (SMP) dan 21 tahun (SMA/SMK) pada 1 Juli 2024
- Melampirkan surat keterangan tidak buta warna (bagi jurusan tertentu di SMK)
PPDB Bersama Jakarta dibuka dalam tiga tahap. Jika belum lolos di tahap pertama, calon murid masih bisa mendaftar di tahap berikutnya hingga tahap akhir.
Dengan kebijakan serupa yang diterapkan dalam SPMB 2025, diharapkan seluruh calon murid tetap bisa mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.